Cara Memilih Presiden Bagi Masyarakat Perantauan
05 July 2014
Add Comment
Jangan lupa 9 juli pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Informasi bagi masyarakat perantauan yang tidak bisa pulang kekampung halaman untuk memilih Presiden, seperti mahasiswa dan perantauan lainnya. Anda bisa memilih dengan menggunakan surat A5, surat A5 adalah surat pemilih tambahan dalam negeri. Untuk mendapatkan surat A5 anda bisa mengikuti prosedur sebagai berikut :
1. Datang ke KPU kota anda tinggal sekarang, disana pastinya banyak orang yang datang untuk meminta surat A5
2. Masuk ke bagian pengambilan Formulir A5 dan isi formulir tersebut dengan melampirkan Fotokopi KTP dan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) Jika ada.
3. Kembalikan formulir yang sudah di Isi tadi ke bagian anda meminta surat A5 untuk di validasi.
4. Jika sudah divalidasi oleh tim KPU maka surat A5 sudah bisa anda bawa pulang.
5. Setelah memiliki surat A5 anda tinggal melapor ke kantor Lurah tempat anda tinggal sekarang (ingat ya kantor lurah/ kantor penghulu kalau di kampung-kampung)
6. Tunjukan formulir surat A5 dan nanti akan di beri kan nomor tps sebagai tempat kita memilih. Kalau di Medan ini kan banyak TPS nya, jadi menggunakan nomor dan tempat.
Saya tidak tahu kapan deadline pengambilan surat A5 tersebut di KPU, namun jika memang ternyata sudah terlambat maka hal yang kita lakukan adalah :
1. Menghubungi keluarga di Tempat asal kita dan menanyakan surat A5 dikantor lurah tempat asal kita. Kalau dikampung saya biasanya yang memegang surat A5 adalah Ketua panitia Pemilihan Umum. Untuk mengirimnya cukup dengan men-scan surat A5 dan mengirimkannya via Email. dan kita print dan tinggal kita lapor saja ke Kantor lurah kita sekarang tinggal.
Namun, jika ternyata keadaan tempat tempat tinggal kita belum tersedia Internet atau tidak ada keluarga yang bisa mengirimkan surat A5 karena jarak (wah ini udah pilihan terakhir ya), maka kita bisa mengunjungi kantor lurah tempat kita tinggal, karena setiap kantor lurah pasti menyediakan surat A5 juga untuk warga asli yang merantau di tempat lain, maka kita bisa menceritakan dengan jujur keadaan kita dan meminta tolong kepada kelurahan agar kiranya mau membantu memeberikan surat A5 (versi KPU) kepada kita.
Kenapa harus memilih? karena Negeri kita sebenarnya ada ditangan kita bukan di pilihan kita, Jika kita punya suara namun tidak kita gunakan untuk memilih maka kita tidak tahu nasib kedepannya Negeri kita ini. Maka dari itu, saya mengajak semua agar tidak golput. Apapun alasannya pasti bisa di lakukan untuk menggunakan hak suara kita.
Hidup nomor #1
eh, salah..
Hidup Indonesia!!
Update : terakhir melapor surat A5 ke tempat memilih adalah H-3 atau 6 juli 2014
namun jika tidak sempat, tetap saja diurus surat A5 ini dan tetap melaporkan ke tempat pemilihan,
intinya : setiap usaha pasti akan ada hasilnya, tak mungkin usaha kita lakukan untuk hal sia-sia.
1. Datang ke KPU kota anda tinggal sekarang, disana pastinya banyak orang yang datang untuk meminta surat A5
2. Masuk ke bagian pengambilan Formulir A5 dan isi formulir tersebut dengan melampirkan Fotokopi KTP dan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) Jika ada.
3. Kembalikan formulir yang sudah di Isi tadi ke bagian anda meminta surat A5 untuk di validasi.
4. Jika sudah divalidasi oleh tim KPU maka surat A5 sudah bisa anda bawa pulang.
5. Setelah memiliki surat A5 anda tinggal melapor ke kantor Lurah tempat anda tinggal sekarang (ingat ya kantor lurah/ kantor penghulu kalau di kampung-kampung)
6. Tunjukan formulir surat A5 dan nanti akan di beri kan nomor tps sebagai tempat kita memilih. Kalau di Medan ini kan banyak TPS nya, jadi menggunakan nomor dan tempat.
Saya tidak tahu kapan deadline pengambilan surat A5 tersebut di KPU, namun jika memang ternyata sudah terlambat maka hal yang kita lakukan adalah :
1. Menghubungi keluarga di Tempat asal kita dan menanyakan surat A5 dikantor lurah tempat asal kita. Kalau dikampung saya biasanya yang memegang surat A5 adalah Ketua panitia Pemilihan Umum. Untuk mengirimnya cukup dengan men-scan surat A5 dan mengirimkannya via Email. dan kita print dan tinggal kita lapor saja ke Kantor lurah kita sekarang tinggal.
Namun, jika ternyata keadaan tempat tempat tinggal kita belum tersedia Internet atau tidak ada keluarga yang bisa mengirimkan surat A5 karena jarak (wah ini udah pilihan terakhir ya), maka kita bisa mengunjungi kantor lurah tempat kita tinggal, karena setiap kantor lurah pasti menyediakan surat A5 juga untuk warga asli yang merantau di tempat lain, maka kita bisa menceritakan dengan jujur keadaan kita dan meminta tolong kepada kelurahan agar kiranya mau membantu memeberikan surat A5 (versi KPU) kepada kita.
Kenapa harus memilih? karena Negeri kita sebenarnya ada ditangan kita bukan di pilihan kita, Jika kita punya suara namun tidak kita gunakan untuk memilih maka kita tidak tahu nasib kedepannya Negeri kita ini. Maka dari itu, saya mengajak semua agar tidak golput. Apapun alasannya pasti bisa di lakukan untuk menggunakan hak suara kita.
Hidup nomor #1
eh, salah..
Hidup Indonesia!!
Update : terakhir melapor surat A5 ke tempat memilih adalah H-3 atau 6 juli 2014
namun jika tidak sempat, tetap saja diurus surat A5 ini dan tetap melaporkan ke tempat pemilihan,
intinya : setiap usaha pasti akan ada hasilnya, tak mungkin usaha kita lakukan untuk hal sia-sia.
0 Response to "Cara Memilih Presiden Bagi Masyarakat Perantauan"
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang sopan, tidak mengandung unsur sara, pornografi.
Jika blog ini membantu, jangan lupa like Fanspage dan Follow Google+
Terima kasih